Ass. Wr. Wb dan Salam Sejahtera

Silahkan menyimak bagian 1 terlebih dahulu bagi kawan-kawan yang belum membacanya untuk lebih bermanfaat dalam memahami artikel ini.

Hubungan Telepon Yang Makin Mudah
Inilah yang mungkin pada awalnya dikehendaki oleh orangtua, agar mereka mudah menghubungi dan mengontrol anak-anak melalui telepon. Namun ternyata efek sampingnya lebih membahayakan, karena anak-anak juga makin mudah menghubungi teman-temannya tanpa bisa terawasi. Tidak terlalu sulit bagi anak untuk menghapus daftar panggilan keluar, sehingga anak merasa aman menghubungi teman-teman yang selama ini dilarang oleh orangtuanya. Akibatnya, justru bertambah sulit pengawasan terhadap anak dilakukan.

Apalagi anak-anak yang ‘baru gede’ , fasilitas yang diberikan orang tua ini dapat membuka celah fitnah terhadap lawan jenis. Tanpa rasa malu anak-anak perempuan mengobrol dengan teman laki-laki mereka.

Adapun pembicaraan (lewat telepon) yang terjadi antara pria dan wanita, maupun antara pemuda dan pemudi yang tidak terjadi khitbah (lamaran) di antara mereka, dan semata-mata untuk berkenalan – sebagaimana yang mereka katakan- maka ini perkara yang mungkar, haram dan menggiring ke arah fitnah serta bisa menjatuhkan pada perbuatan keji.

Sebagaimana firman Allah SWT : “Dan janganlah kalian berlemah lembut dalam berbicara sehingga orang yang berpenyakit di hatinya memiliki keinginan terhadap kalian dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

Maka seorang wanita tidak boleh berbicara dengan pria yang bukan mahramnya kecuali karena suatu kepentingan, dengan ucapan yang baik, tidak mengandung fitnah maupun sesuatu yang mencurigakan.

Di dalam hadits dikatakan pula:
Apabila terjadi sesuatu dalam shalat kalian, hendaklah para laki-laki bertasbih dan para wanita menepukkan tangan.”
Ini termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali dalam keadaan yang membutuhkan pembicaraan, disertai rasa malu.

Bersambung

Share on Facebook

Related Post