Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan qurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya, agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya.

Berikut adalah 10 tata cara Qurban Ala Rasulullah SAW:

1. Nabi SAW berqurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah shalat Idul Adha. “Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk qurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya” (Mutta-faqun ‘alaih dari Al-Bara’ bin ‘Azib).

2. Beliau SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba dan tsaniy dari yang selain domba. “Jadza’ah adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun tsaniy, (kalau) dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedangkan dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun” (Fathul Bari 10/5 dan Zaadul Ma’aad 2/317).

3. Boleh mengakhirkan penyembelìan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha (Hari Tasyriq), karena Nabi SAW bersabda: “Setiap hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) ada sembelìhan” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Adi).

4. Beliau SAW memilih hewan qurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berqurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya.

5. Beliau SAW menyembelìh qurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat.

6. Termasuk pentunjuk Nabi SAW bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.

7. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelìh qurban, karena ada riwayat dari Anas, ia berkata: “Nabi berqurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut” (Muttafaqun ‘alaih).

8. Hewan qurban yang lebìh utama adalah berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam disekitar kedu matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan qurban yang disukai Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis Aisyah riwayat Muslim.

9. Disunnahkan seorang muslim bersentuhan langsung dengan hewan qurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan qurbannya.

10. Upah bagi tukang sembelih qurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan qurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali, ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurus qurban-qurbannya dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit, dan apa yang dikenakannya (yaitu apa-apa yang dikenakan hewan tersebut untuk berlindung denganya) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan qurban tersebut”. Beliau bersabda: “Kami akan memberikannya dari sisi kami” (HR. Muslim).
Wallahu a’lam bishawab.

Semoga bermanfaat.
Terimakasih

Share on Facebook

Related Post